FLOTES TIMUR - LPINMAS
FLORES TIMUR- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur-NTT, telah memindahkan ketiga Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Rutan dan LP Kupang,Rabu ,23 November 2022.
Sehari setelahnya (hari ini), Kamis,24 November 2022, pihak Penuntut Umum langsung melimpahkan Berkas Perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,Bayu Setyo Pratomo,SH.M.H melalui Kasie Pidsus,Cornelis Oematan,S.H.
"Hari ini, JPU Kejari Flores Timur melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.pelimpahannya barusan selesai. Setelah pelimpahan tersebut, JPU Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum terhadap masing-masing Terdakwa."jelas Cornelis Oematan.
Sehari sebelumnya, Rabu, 23 November 2022,demikian Cornelis Oematan dalam lanjutan penjelasannya menerangkan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur telah memindahkan ketiga Tersangka,PLT,AHB,dan PIG dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Kupang.
Untuk Tersangka AHB dan PIG, 'diinapkan ' pada Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan untuk Tersangka PLT 'dihunikan' pada LP Perempuan Kelas IIB Kupang.
"Pemindahan tersebut dengan menggunakan Transportasi Udara-Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1929.Pemindahan ketiga TSK itu mendapat pengawalan tiga anggota Kepolisian dari Polres Flores Timur.Dua Polisi Laki-laki,dan seorang Polwan."ujar Oematan.(Eman Niron).


0 Komentar