FLOTES TIMUR - LPINMAS

FLORES TIMUR- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Flores Timur-NTT, telah memindahkan ketiga Tersangka dalam perkara dugaan tindak  pidana korupsi  pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19  di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur Tahun 2020 dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Rutan dan LP Kupang,Rabu ,23 November 2022.


Sehari setelahnya (hari ini), Kamis,24 November 2022, pihak Penuntut Umum langsung  melimpahkan Berkas  Perkara  tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.


Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur,Bayu Setyo Pratomo,SH.M.H  melalui Kasie Pidsus,Cornelis Oematan,S.H.


 "Hari ini, JPU Kejari Flores Timur melakukan pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.pelimpahannya barusan selesai. Setelah pelimpahan tersebut, JPU  Kejari Flores Timur menunggu Penetapan Hari Sidang dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor-PN Kupang untuk melaksanakan persidangan hari pertama dengan Acara  Pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum terhadap masing-masing  Terdakwa."jelas Cornelis Oematan.



Sehari sebelumnya, Rabu, 23 November 2022,demikian  Cornelis Oematan dalam lanjutan penjelasannya menerangkan, Penuntut Umum Kejari Flores Timur telah memindahkan ketiga Tersangka,PLT,AHB,dan PIG  dari Rutan Kelas IIB Larantuka ke Kupang.


Untuk Tersangka AHB dan PIG, 'diinapkan ' pada Rutan Kelas IIB Kupang, sedangkan untuk Tersangka PLT 'dihunikan'  pada  LP Perempuan Kelas IIB Kupang.


"Pemindahan tersebut dengan menggunakan  Transportasi Udara-Wings Air dengan Nomor Penerbangan IW 1929.Pemindahan ketiga TSK itu  mendapat pengawalan tiga anggota Kepolisian dari Polres Flores Timur.Dua Polisi  Laki-laki,dan seorang Polwan."ujar Oematan.(Eman Niron).