Diduga Maraknya surat edaran yang berseliwiran mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cabang Bungin.
Surya Wijaya selalu Kasatpol PP Kabupaten Bekasi mengklarifikasi bahwa hal tersebut adalah tindakan diduga yang menyalahi Aturan seperti yang diterima Lpinmas Indonesia (29/03), Memulai penyikapan informasi menarik tersebut.
Lebih lanjut di jelaskan Dengan beredarnya surat edaran yang mengatasnamakan Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut sebagai Satpol PP. Yang bernomor surat KK.04.02/28/III/TRANTIB/2024 yang bertajuk THR RAYA IDUL FITRI 1445 H.
Yang dimana didalam edaran tersebut berisi tentang permohonan THR dari pihak Satpol PP Kecamatan Cabang Bungin yang ditujukan kepada para pelaku pengusaha yang masuk wilayah kecamatan Cabang Bungin.
Petikan surat tersebut kuang lebihnya,
"Fuji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya... Aamün Ya Robal Alamin.Berkenaan dengan dekatnya Hari Raya Idul Fitri 1445. H. kami meminta partisipasi Kepada Bapak/ibu untuk membantu kesejahteraan Anggota kami.
Demikian kami sampaikan dan atas partisipasi Bapak/Ibu kami ucapkan terimakasih." Begitu lah Isi dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Pihak
Satpol PP Kecamatan Cabang Bungin.
Menanggapi Hal Tersebut, Surya Wijaya selalu Kasatpol PP Kabupaten Bekasi mengungkapkan Bahwa hal tersebut adalah tindakan yang menyalahi Aturan, tegasnya
"Jadi, itu bukan lah instansi Satpol PP Kabupaten. Tapi, itu adalah oknum Satpol PP kecamatan. Jadi sebenarnya itu satpol PP tidak boleh" tambahnya lagi
Dan dalam penjelasnya "Jadi itu adalah oknum Satpol PP Kecamatan" tudingnya .Bukan Satpol PP Kabupaten Bekas.
Dengan nada yang tegas " Jadi kop Surat itu sebenarnya tidak boleh. Itu sudah menyalahi aturan sebenarnya yang dilakukan oleh oknum satpol PP kecamatan tersebut." Ujar Surya Wijaya.
"Sebenernya bisa dilihat dari kop Suratnya, yang Asli itu Satpol PP Kabupaten Bekasi, ketika memperlihatkan bukti surat. Nah ! ini bukan ?!
Satuan Polisi Pamong praja kecamatan cabang Bungin, Jadi sudah jelas bahwa hal tersebut menyalahi aturan."
Terkait sanksi dan pembinaan, hal tersebut bisa ditindak oleh camat tersebut. Karna seperti yang dijelaskan oleh Surya selaku Kasatpol PP Kabupaten Bekasi. Bahwa hal tersebut dibawah naungan dari si camat tersebut. Karna didalam tubuh kecamatan tersebut. Ada badan yang namanya si Trantib. Namun, hal tersebut juga tidak boleh dilakukan Kasi Trantib. Kasi Trantib tidak boleh membuat kop surat seperti itu. Karna sudah jelas hal tersebut menyalahi aturan.
“yang bisa melakukan pembinaan hanyalah pihak kecamatan. Karna didalam kecamatan tersebut ada yang namanya sie Trantib. Sie Trantib adalah bidang yang sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Seragamnya pun sama. Yang membedakan hanyalah wilayah. Kalau Satpol PP Kabupaten Bekasi wilayah di Kabupaten Bekasi. Dan kalau Sie Trantib berada di wilayah kecamatan cabang Bungin. Namun, sangat disayangkan bahwa sie Trantib ini malah mengeluarkan kop surat yang sangat jelas menyalahi Aturan." Pungkasnya.
Terpisah, Dani, Aktipis Lembaga Investigasi Negara (LIN) menangapi sebab banyak juga kalangan berpendapat tentang berita seperti ini berkomentar " oknum yang ngak tau aturan, baiknya pimpinannya memberikan tegoran tegas pada oknum yang diduga bersalah alias menyalahi aturan, sebab aparatur itu harus displin bukan malah menjadi sorotin oleh masyarakatnya ini sudah pasti menyentuh pencitraan bagi pemerintah berwibawa " menutup komentarnya
(Aswat)
.jpg)

0 Komentar